Segera Dapatkan Informasi Syarat Untuk Pendafataran Pantarlih Pemilu 2024

- 26 Januari 2023, 23:05 WIB
Saat ini banyak yang mencari tahu mengenai pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024. Sebagai informasi
Saat ini banyak yang mencari tahu mengenai pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024. Sebagai informasi /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim

- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Baca Juga: HIMAN1KA UTM Melaksanakan Sosialisasi Untuk Siswa dan Siswi Kelas 12 di SMA Negeri 1 Kalianget

Berikut dokumen yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024:


1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah