Tim Kampanye Nasional Menghormati Tiga Hakim MK Dissenting Opinion
SUMENEP NEWS - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan pihaknya menghormati dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024.
Ketiga hakim berbeda pendapat yakni adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat.
“Dissenting opinion itu adalah hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Jadi kita hormati,” kata Nusron saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran di Kartanegara VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 22 April 2024.
Baca Juga: Arti dan Makna Dissenting Opinion dan Kedudukannya dalam Memutus Suatu Perkara?
Menurut Nusron, dissenting opinion hanya bersifat opini dari sudut pandang hakim. Namun demikian, opini tersebut tidak akan bisa mengubah putusan utama MK yang menolak semua permohonan kubu 01 dan 03.
Sifat dissenting opinion pun tidak bisa ditindaklanjuti sebagai norma yang akan menjadi dasar untuk membuat sebuah keputusan baru ataupun undang-undang.