11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan berbagai tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan cara berikut:
1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK.
2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK.
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
5. Melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK.
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca Juga: Rumah Ketua Relawan Prabowo Gibran di Sumenep Dirusak Orang Tidak Dikenal, Ini Kronologinya
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten atau kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.