3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
Baca Juga: Fenomena Jelang Pilpres 2024, Ramai Gerakan Empat Jari di Jagat Media Sosial
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU atau KIP kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan atau desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi atau KIP Aceh, KPU atau KIP kabupaten atau kota, dan PPK.
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi atau KIP Aceh, KPU atau KIP kabupaten atau kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.