Wajib Tahu! Perbedaan Tugas Wewenang dan Persyaratan antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS

- 30 Januari 2024, 20:59 WIB
KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024
KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024 /Google

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

Baca Juga: Fenomena Jelang Pilpres 2024, Ramai Gerakan Empat Jari di Jagat Media Sosial

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU atau KIP kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan atau desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi atau KIP Aceh, KPU atau KIP kabupaten atau kota, dan PPK.

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi atau KIP Aceh, KPU atau KIP kabupaten atau kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: 25 Contoh Pertanyaan dan Jawaban Kuis Cerdas Cermat Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2024 SD, SMP, SMA dan TPA

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah