8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Kewenangan PPS
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3, terdapat lima kewenangan PPS dalam pemilu.
1. Membentuk KPPS.
2. Mengangkat pantarlih.
3. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi atau KIP Aceh, KPU atau KIP kabupaten atau kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat menjadi PPS
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, terdapat beberapa syarat untuk mendaftar anggota PPS
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 17 tahun.