Wajib Tahu! Perbedaan Tugas Wewenang dan Persyaratan antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS

- 30 Januari 2024, 20:59 WIB
KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024
KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024 /Google

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Baca Juga: Daftar Libur dan Tanggal Merah Bulan Februari 2024, Ada Long Weekendnya Loh..

5. Tidak menjadi anggota partai politik. Hal ini harus dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

6. Jika pernah menjadi anggota partai politik, setidaknya paling kurang dalam jangka waktu lima tahun, pendaftar tidak lagi menjadi anggota partai politik. Hal ini pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.

7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

8. Mampu secara jasmani dan rohani

9. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat.

10.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Peran Penting Orang Tua Dalam Pembelajaran IPA MI/SD 

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah