SUMENEP NEWS - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan dua komponen yang kerap digunakan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Kendati demikian, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa keduanya memiliki perbedaan.
PPS adalah panitia yang membantu proses pemungutan suara di suatu tempat pemungutan suara (TPS). Sementara itu, KPPS adalah organisasi yang membantu koordinasi proses pemilu di semua TPS dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari PPS.
Kedua komponen tersebut memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Mengutip berbagai sumber, berikut adalah perbedaan PPS dan KPPS secara lebih lanjut.
Baca Juga: Simak, Tanggung Jawab KPPS dan Besaran Gaji yang Diterima dalam Pemilu 2024
Apa itu PPS?
PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau nama lain. Satu PPS diisi oleh tiga orang yang terdiri dari satu orang sebagai ketua merangkap anggota dan dua orang sebagai anggota.
Adapun segala tugas, kewenangan, dan syarat menjadi PPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Tugas PPS
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2, tugas PPS dalam pemilu terdiri dari beberapa poin berikut.
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS).
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.