SUMENEP NEWS- Tahapan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dilakukan. Usai membentu Pantia Pemungutan Suara (PPS), PPS pun langsung bertugas membentuk Pantarlih.
Pendaftar Pantarlih boleh berasal dari perangkat desa atau masyarakat. Jadi untuk masyarakat bisa mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024.
Perlu diketahui ada beberapa persyaratan untuk peserta pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Persyaratannya yaitu berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di wilayah Pantarlih akan bekerja.
Baca Juga: Segera Dapatkan Informasi Syarat Untuk Pendafataran Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten.kota.
Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka dan disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di lingkungan desa masing-masing.
Inilah syarat calon Pantarlih Pemilu 2024 dilansir dari laman KPU Kota Banjarbaru:
WNI
Umur minimal 17 tahun
Berdomisili di wilajah kerja
Mampu secara jasmani dan rohani
Pendidikan minimal SMA sederajat
Bukan anggota parpol atau tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
Dokumen yang dibutuhkan: