MK Resmi Tolak Gugatan Uji Materi Tentang Anjuran Ganja Medis yang Diajukan Para Ibu dan LSM

- 21 Juli 2022, 18:34 WIB
MK Resmi Tolak Gugatan Uji Materi Tentang Anjuran Ganja Medis yang Diajukan Para Ibu dan LSM
MK Resmi Tolak Gugatan Uji Materi Tentang Anjuran Ganja Medis yang Diajukan Para Ibu dan LSM /Pixabay/mohamed_hassan/
 
 
SUMENEP NEWS- Kabar tentang para Ibu yang kemarin kebingungan usai anak dan keluarga mereka kesulitan mencari obat yang berasal dari ganja medis kini telah berakhir. 
 
Sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan telah mendapatkan keputusan usai sidang MK kemarin.
 
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
 
 
Sebelumnya terdapat permohonan uji materi tentang ganja medis yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
 
Dikutip dari akun Instagram @hukum_online, pada Rabu, 19 Juli 2022 yang lalu Hakim MK membacakan amar putusan terkait pengajuan tersebut.
 
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.
 
 
Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.
 
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat.
 
Hal tersebut disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.
 
Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945. 
 
 
Permohan uji materi ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.
 
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.
 
Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.
 
Para ibu dan LSM kini terhenti langkahnya usai MK kini tolak gugatan Uji Materi tentang anjuran ganja medis untuk pasien.***
 
 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x