SUMENEP NEWS – Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada hari selasa 19 Juli 2022.
Hal tersebut telah diresmikan langsung oleh Mentrian Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani pada hari selasa 19 juli 2022.
Sehingga adanya hal tersebut wajib pajak tidak lagi direpotkan untuk mengurus pelaporan pajak, cukup dengan NIK kita bisa melakukan pelaporan pajak.
Baca Juga: SOAL DAN KUNCI JAWABAN PKN SMP Kelas 9 Halaman 19, Perilaku Perwujudan Nilai Pancasila
Direktorat Jendral Pajak (DPJ) telah mengumumkan ada sekitar 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.
Sehingga mulai tahun ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintergerasi bisa langsung digunakan untuk melaporkan SPT yang terhitung tahun ini.
Akan tetapi, nomor NPWP masih bisa digunakan hingga Desember 2023.
Baca Juga: RAHASIA Menulis Bismillah 113 di Malam 1 Suro dan 1 Muharram, Nikmati Hasiatnya!
Direktorat Jendral Pajak Suryo Utomo mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam pelaporan pajak.