Kominfo Jelaskan Sanksi yang Bakal Diterima Aplikasi yang Belum Daftar di PSE, YouTube, Gmail, dan Messenger

- 21 Juli 2022, 17:36 WIB
YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo.
YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo. /PIxabay/Tymon Oziemblewski/

 

SUMENEP NEWS_ sejumlah aplikasi platform digital seperti YouTube, Gmail, dan juga Messenger belum hingga saat ini belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sebelumnya Kementrian Komonikasi dan Informasi (Kominfo) telah memberi ancaman berupa pemblokiran bagi aplikasi platform digital yang belum daftar PSE.

Pada dasarnya hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Mentri Komonikasi dan Informasi (Kominfo) nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Baca Juga: 12 Amalan Tahun Baru Islam 1 Muharram, Sebagai Ladang Pahala

Akan tetapi, apakah sejumlah platform digital yang belum daftar di PSE akan benar-benar diblokir?

Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa sejumlah aplikasi yang gagal untuk mendaftar di PSE akan mendapatkan sanksi berupa layanannya tidak bisa diakses di Indonesia.

Sanksi yang berupa layanannya tidak bisa diakses di Indonesia merupakan sanksi terberat, karena mendaftar itu suatu kewajiban.

Baca Juga: Ternyata Ini Keutamaan Doa Akhir Tahun, Beserta Lafalnya

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah