Lolos Sanksi: WhatsApp, Instagram, dan Facebook Sudah Daftar PSE di Kominfo dan Batal Diblokir

- 20 Juli 2022, 19:50 WIB
Lolos Sanksi: WhatsApp, Instagram, dan Facebook Sudah Daftar PSE di Kominfo dan Batal Diblokir
Lolos Sanksi: WhatsApp, Instagram, dan Facebook Sudah Daftar PSE di Kominfo dan Batal Diblokir /Miju/Pixabay
 

 
SUMENEP NEWS - Menjelang batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat pada 20 Juli 2022. 3 Aplikasi yang banyak dipakai di Indonesia yaitu WhatsApp, Instagram, dan Facebook telah mendaftar.
 
Layanan di bawah naungan meta yakni WhatsApp (WA), Instagram (IG), dan Facebook (FB) tersebut sudah resmi terdaftar di Kominfo.
 
Oleh sebab itu aplikasi di bawah naungan meta yakni WhatsApp, Instagram , dan Facebook kini terbebas dari sanksi. 
 
 
Informasi tersebut dapat dilihat di akun resmi kominfo, kominfo.go.id pada Selasa 19 Juli 2022 kemarin.
 
Sementara itu teknologi raksasa perusahaan lainnya belum mendaftarkan seluruh layanannya yaitu Google dan Twitter. 
 
Samuel Abrijani Dirjen Aptika Kemenkominfo mengatakan layanan yang tidak mendaftar PSE akan diberikan sanksi.
 
Sanksi diberikan dengan tiga tahapan administrasi yaitu teguran, denda administratif, dan pemblokiran. 
 
Aplikasi yang banyak dipakai oleh masyarakat Indonesia yakni Facebook, WhatsApp dan Instagram ini sebenarnya berada dalam Meta.
 
 
Meta atau layanan jejaring sosial yang berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat akan diblokir untuk sementara jika tidak mendaftarkan dirinya di kominfo Indonesia. 
 
 
Ancaman terbuka dari Kominfo untuk Facebook ini dengan pengguna di Indonesia lebih dari 130 juta orang akan di berikan. 
 
 
Walaupun kebutuhan terhadap Facebook tidak sekrusial Google namun layanannya dipakai di kampus, perusahaan, dan juga pemerintah daerah bahkan ke pusat.
 
 
Sebelumnya, Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr Pratama Persadha, Mengatakan bahwa WhatsApp sepertinya akan mendapat perhatian serius. 
 
 
Perhatian ini karena di Indonesia WhatsApp menjadi aplikasi utama pesan singkat yang tengah dipakai masyarakat.***
 
 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah