Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang Batal Dicabut, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

- 13 Juli 2022, 19:54 WIB
Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Penjelasan Pemerintah
Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Penjelasan Pemerintah /Zona Surabaya Raya/Antara/

SUMENEP NEWS – Pencabutan surat izin operasional pesantren shiddiqiyah Jombang diisukan akan dicabut.

Pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyah Jombang tersebut banyak tersebar di sosial media.

Akan tetapi saat ini pondok pesantren shiddiqiyah Jombang tidak dicabut surat izinnya.

Pemerintah tidak mencabut surat izin operasional pesantren shiddiqiyah yang terletak di Jombang Jawa Timur.

Baca Juga: Bharada E Petembak Kelas Satu, Gunakan Senjata Glock 17 Saat Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri

Berikut ini adalah alasan kenapa pemerintah tidak mencabut izin operasional pondok pesantren shiddiqiyah tersebut.

Jadi bisa dilihat bahwasanya pondok pesantren shiddiqiyah Jombang akan kembali seperti sedia kala.

Atau bisa beroperasi mengingat surat izin operasional pondok pesantren shiddiqiyah Jombang batal dicabut.

Dengan dibatalkannya pencabutan izin operasional itu, Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Global Melonjak, WHO: Pandemi Belum Selesai, Terapkan Lagi Prokes

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang menyusul perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus lembaga pendidikan tersebut.

Adapun pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang itu, seperti dilansir dari antaranews.com, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.

Menurutnya, pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren.

Baca Juga: Odih Bersyukur Miliki Hunian Baru yang Dibangun Kodim 0611/Garut

Di sisi lain, pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual juga sudah ditangkap polisi, begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas, sudah ditangkap.

"Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," ujar Muhadjir.

Lebih jauh Muhadjir berharap, warga dapat memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah tersebut.

Hal itu ditujukan untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tua santri mengenai kelanjutan pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: DPR Kunjungan Kerja ke Papua Tinjau Pembangunan Infrastruktur Penerbangan Terbaru

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, ketika dihubungi secara terpisah, tidak menyampaikan penjelasan terperinci mengenai alasan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.

"Cukup jelas," kata Waryono. ***

 

 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah