SUMENEP NEWS – Korlantas gratiskan perubahan data pada surat kendaraan bermotor yang terdampak pada perubahan nama jalan di DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kendaraan yang terdapak perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak mewajibkan perubahan data surat kendaraan bermotor.
Namun apabila ada warga DKI Jakarta terdampak perubahan nama jalan baru yang ingin merubah data surat kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenaan wajib ganti STNK, tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa,” kata Firman yang dikutip dari Antara News, Senin 27 Juni 2022.
Firman bersama Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dan Kepadala Kantor Wilayah PBN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyambangi Kantor Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pertemuan tersebut membahas mengenai pembaruan data dokumen kendaraan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas dampak dari perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Anies Baswedan menetapkan 22 daftar nama jalan baru dengan mengambil nama dari Tokoh dan Pahlawan Betawi.
Keputusan perubahan 22 jalan di DKI Jakarta ke nama-nama Tokoh dan Pahlawan Betawi oleh Gubernur Anies Baswedan adalah sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan leluhur.