SUMENEP NEWS – Nasib gelandangan harus bayar denda 1 juta kepada negara menurut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Rancangan RUHP belakangan ini menjadi sorotan publik, lantaran tidak hanya memuat ancaman presiden tetapi gelandangan juga harus membayar denda 1 juta.
Orang fakir miskin, orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi mencari nafkah harusnya menjadi perhatian pemerintah agar mendapatkan kehidupan yang layak.
Bukannya dibantu, gelandangan harus membayar uang denda sebesar 1 juta rupiah apabila melanggar aturan ini.
Baca Juga: BARU! Catatan Wali Kelas Rapor Digital Madrasah (RDM) Tahun 2022 Penuh Motivasi dan Semangat
Simak fakta sebenarnya mengenai ancaman gelandangan berdasarkan isi dari undang-undang RKUHP tersebut.
Diketahui Rancangan KUHP dalam pasal 431 memuat ancaman kepada gelandangan dengan denda paling banyak 1 juta rupiah apabila berada di jalan umum dan mengganggu ketertiban.
Aturan mengenai ancman bagi gelandangan tersebut tercantum dalam Pasal 431 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".