Menyedihkan, Nasib Gelandangan Harus Bayar Denda 1 Juta kepada Negara Menurut Rancangan KUHP, Simak Faktanya

- 20 Juni 2022, 10:47 WIB
Satpol PP Amankan Sejumlah Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Tangerang / tangerangkab.go.id
Satpol PP Amankan Sejumlah Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Tangerang / tangerangkab.go.id /

SUMENEP NEWS – Nasib gelandangan harus bayar denda 1 juta kepada negara menurut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Rancangan RUHP belakangan ini menjadi sorotan publik, lantaran tidak hanya memuat ancaman presiden tetapi gelandangan juga harus membayar denda 1 juta.

Orang fakir miskin, orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi mencari nafkah harusnya menjadi perhatian pemerintah agar mendapatkan kehidupan yang layak.

Bukannya dibantu, gelandangan harus membayar uang denda sebesar 1 juta rupiah apabila melanggar aturan ini.

Baca Juga: BARU! Catatan Wali Kelas Rapor Digital Madrasah (RDM) Tahun 2022 Penuh Motivasi dan Semangat

Simak fakta sebenarnya mengenai ancaman gelandangan berdasarkan isi dari undang-undang RKUHP tersebut.

Diketahui Rancangan KUHP dalam pasal 431 memuat ancaman kepada gelandangan dengan denda paling banyak 1 juta rupiah apabila berada di jalan umum dan mengganggu ketertiban.

Aturan mengenai ancman bagi gelandangan tersebut tercantum dalam Pasal 431 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x