Baca Juga: Catatan Wali Kelas untuk Kelulusan Sekolah TK, SD, SMP dan SMA
Berdasarkan Pasal 79 RKUPH, disebutkan bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.
Aturan tersebut berbanding terbalik dengan UUD45 Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi :
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".
Sementara dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan:
Baca Juga: Teks Contoh Pidato Perwakilan Murid Kelas Akhir pada Acara Perpisahan dengan Bahasa Jawa yang Halus
"Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar".
Adapun penjelasan dari Pasal 7 ayat (1) di atas berbunyi:
"Seseorang yang mengalami disfungsi sosial antara lain penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus," bunyi aturan tersebut.
Pengesahan mengenai Rancangan KUHP tersebut akan di sahkan dan diberlakukan akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022, yakni awal Juli 2022.***