Menyedihkan, Nasib Gelandangan Harus Bayar Denda 1 Juta kepada Negara Menurut Rancangan KUHP, Simak Faktanya

- 20 Juni 2022, 10:47 WIB
Satpol PP Amankan Sejumlah Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Tangerang / tangerangkab.go.id
Satpol PP Amankan Sejumlah Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Tangerang / tangerangkab.go.id /

SUMENEP NEWS – Nasib gelandangan harus bayar denda 1 juta kepada negara menurut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Rancangan RUHP belakangan ini menjadi sorotan publik, lantaran tidak hanya memuat ancaman presiden tetapi gelandangan juga harus membayar denda 1 juta.

Orang fakir miskin, orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi mencari nafkah harusnya menjadi perhatian pemerintah agar mendapatkan kehidupan yang layak.

Bukannya dibantu, gelandangan harus membayar uang denda sebesar 1 juta rupiah apabila melanggar aturan ini.

Baca Juga: BARU! Catatan Wali Kelas Rapor Digital Madrasah (RDM) Tahun 2022 Penuh Motivasi dan Semangat

Simak fakta sebenarnya mengenai ancaman gelandangan berdasarkan isi dari undang-undang RKUHP tersebut.

Diketahui Rancangan KUHP dalam pasal 431 memuat ancaman kepada gelandangan dengan denda paling banyak 1 juta rupiah apabila berada di jalan umum dan mengganggu ketertiban.

Aturan mengenai ancman bagi gelandangan tersebut tercantum dalam Pasal 431 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".

Baca Juga: Catatan Wali Kelas untuk Kelulusan Sekolah TK, SD, SMP dan SMA

Berdasarkan Pasal 79 RKUPH, disebutkan bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.

Aturan tersebut berbanding terbalik dengan UUD45 Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi :

"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".

Sementara dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan:

Baca Juga: Teks Contoh Pidato Perwakilan Murid Kelas Akhir pada Acara Perpisahan dengan Bahasa Jawa yang Halus

"Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar".

Adapun penjelasan dari Pasal 7 ayat (1) di atas berbunyi:

"Seseorang yang mengalami disfungsi sosial antara lain penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus," bunyi aturan tersebut.

Pengesahan mengenai Rancangan KUHP tersebut akan di sahkan dan diberlakukan akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022, yakni awal Juli 2022.***

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah