Hukum Makan Darah yang Dimasak atau Marus, Apakah Halal Dimakan?

- 27 Juni 2022, 01:15 WIB
Hukum Makan Darah yang Dimasak atau Marus, Apakah Halal Dimakan?
Hukum Makan Darah yang Dimasak atau Marus, Apakah Halal Dimakan? /

SUMENEP NEWS – Hukum makan darah yang dimasak atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut marus, yakni darah beku yang dikukus, menurut syara’ seperti apa, apakah halal dimakan?

Hukum memakan darah yang dimasak atau marus ternyata sudah dijelaskan di dalam Al-Quran, termasuk juga yang tidak dimasak.

Hukum makan darah yang dimasak atau marus sudah juga sudah dijelaskan oleh para ulama, para pakar fikih.

Fenomena makan darah hewan (ayam, kambing, sapi dan lainnya) yang dimasak memang masih bisa ditemui di beberapa daerah.

Baca Juga: Hukum Menghadiahkan Pahala Kurban untuk Orang Lain, Apakah Boleh dan Pahalanya Sampai?

Darah dimasak ada kalanya sebagai pelengkap dan penyedap rasa suatu masakan. Adakalanya dimasak sendiri.

Apalagi menjelang hari raya Idul Adha, tentunya semakin banyak darah hewan lantaran disembelih untuk kurban, dan orang yang masih belum tahu hukum makan darah kemungkinan akan memakannya.

Lalu, bagaimana hukum makan darah yang dimasak?

Al-Qur’an sudah menyinggung masalah makan darah. Q.S al-Maidah: 3 menjelaskan bahwa seseorang diharamkan memakan bangkai dan darah.

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x