Hukum Makan Darah yang Dimasak atau Marus, Apakah Halal Dimakan?

- 27 Juni 2022, 01:15 WIB
Hukum Makan Darah yang Dimasak atau Marus, Apakah Halal Dimakan?
Hukum Makan Darah yang Dimasak atau Marus, Apakah Halal Dimakan? /

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3).

Ayat tersebut sudah sangat jelas menjelaskan apa hukum makan darah, baik yang masih mentah atau sudah dimasak.

Dijelaskan dalam beberapa literatur, dahulu masyarakat jahiliyah juga memakan darah dengan cara menuangkannya pada usus kemudian membakarnya lalu dimakan saat sudah matang.

والحكمة من الذبح: مراعاة صحة الإنسان العامة، ودفع الضرر عن الجسم، بفصل الدم عن اللحم وتطهيره من الدم؛ لأن تناول الدم المسفوح حرام بسبب إضراره بالإنسان، لأنه مباءة الجراثيم والمكروبات

Artinya: “Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649).

Baca Juga: Apa Hukum Jual Kulit Hewan Kurban? Imam Nawawi Sudah Menjelaskan dalam Kitab al-Majmu’

Sejumlah ulama mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram; serta pengingat atas keharaman bangkai karena darahnya yang menetap pada dagingnya. (Az-Zuhayli, 1984 M/1404 H: III/649).

Demikian hukum makan darah yang dimasak atau marus menurut syariat Islam. Hati-hati dalam memilih makanan, meskipun enak.***

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah