SUMENEP NEWS – Apa hukum menjual kulit hewan kurban? Baik kulit kambing maupun sapi. Ternyata Imam Nawawi sudah menjelaskannya dalam kitab al-Majmu’.
Masih banyak yang belum mengetahui hukum menjual kulit hewan kurban seperti apa, padahal hukumnya sudah jelas dan sudah diterangkan dalam banyak literatur ilmu keislaman.
Hukum menjual kulit hewan kurban menurut para pakar fikih berikut ini penting untuk dicatat, supaya tidak terjadi salah kaprah di masyarakat.
Idul Adha memang sebentar lagi, dan akan ada banyak kulit hewan kurban. Beberapa orang menjual kulit hewan kurban.
Perdagangan kulit hewan kurban sampai hari ini masih bisa dilihat, padahal hukumnya menurut Imam Nawawi seperti dijelaskan nanti dalam artikel berikut.
Hukum menjual kulit hewan menurut Imam Nawai dilansir dari NU Online adalah seperti di bawah ini.
Sebagian masyarakat Indonesia belakangan ini banyak yang menjual kulit dan kepala hewan kurban. Motifnya beraneka ragam. Ada yang karena berada di daerah dengan tingkat kemampuan perekonomian tinggi sehingga jumlah hewan kurban di daerahnya sangat banyak. Karena saking banyaknya daging, mereka tidak punya banyak waktu untuk mengurus kulit dan kepala hewan kurban.
Atau mungkin ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit dan kepala dijual untuk kemudian hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal. Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.