Hukum Menghadiahkan Pahala Kurban untuk Orang Lain, Apakah Boleh dan Pahalanya Sampai?

- 26 Juni 2022, 22:46 WIB
Hukum Menghadiahkan Pahala Kurban untuk Orang Lain, Apakah Boleh dan Pahalanya Sampai?
Hukum Menghadiahkan Pahala Kurban untuk Orang Lain, Apakah Boleh dan Pahalanya Sampai? /Instagram

SUMENEP NEWS – Hukum menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain ternyata sudah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Hukum menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain penting diketahui supaya tidak asal menghadiahkan.

Bagaimana hukum menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain? Apakah diperbolehkan? Dan apakah pahalanya sampai?

Sebentar lagi umat Islam akan menyambut hari raya Idul Adha 1443 H atau 2022 M. Tentu banyak para muslim yang ingin berkurban.

Selain keinginan berkurban untuk dirinya sendiri, terkadang ada juga orang yang berkurban menghadiahkan pahala kurbannya untuk orang lain.

Baca Juga: Apa Hukum Jual Kulit Hewan Kurban? Imam Nawawi Sudah Menjelaskan dalam Kitab al-Majmu’

Misal, salah satu dari anggota keluarga ada yang diberi kelebihan rezeki dan yang lainnya belum diberi kelebihan rezeki.

Disebabkan rasa sayang yang besar kepada sanak saudara, orang yang memiliki kelebihan rezeki diberi kemampuan berkurban itu memberikan hadiah pahala kepada sanak saudaranya, baik yang sudah mati atau masih hidup.

Lantas, apa hukum menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain?

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah