Apa Bedanya Gaji-13 2021 dan 2022, Ini Kata Sri Mulyani!

- 1 Juli 2022, 22:45 WIB
Ilustrasi - Gaji 13 ASN akan mulai dicairkan pada 1 Juli 2022 pekan ini
Ilustrasi - Gaji 13 ASN akan mulai dicairkan pada 1 Juli 2022 pekan ini /UNSPLASH/Mufid Majnun

SUMENEP NEWS – Pada tanggal 1 Juni 2022 Gaji 13 akan dicairkan secara bertahap untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 pencairan Gaji ke-13 meliputi 50 persen sebagai tunjangan pekerjaan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan dalam press statement pada selasa 28 Juni 2022 di Jakarta.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijah, Ada Hari Paling Utama Sepanjang Tahun

Di tahun 2022 Gaji ke-13 akan ditambah dari besaran gaji atau pensiunan pokok. Pada tunjangan gaji ke-13 bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja sebesar 50 %.

Untuk 50 persen tambahan penghasilan akan diberikan kepada pemerintah daerah sesuai peraturan undang-undang.

Pada besarnya Gaji ke-13 akan tetap selalu memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah tempat masing-masing (ASN) dan pensiunan.

“Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x