SUMENEP NEWS – Pada tanggal 1 Juni 2022 Gaji 13 akan dicairkan secara bertahap untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 pencairan Gaji ke-13 meliputi 50 persen sebagai tunjangan pekerjaan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan dalam press statement pada selasa 28 Juni 2022 di Jakarta.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijah, Ada Hari Paling Utama Sepanjang Tahun
Di tahun 2022 Gaji ke-13 akan ditambah dari besaran gaji atau pensiunan pokok. Pada tunjangan gaji ke-13 bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja sebesar 50 %.
Untuk 50 persen tambahan penghasilan akan diberikan kepada pemerintah daerah sesuai peraturan undang-undang.
Pada besarnya Gaji ke-13 akan tetap selalu memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah tempat masing-masing (ASN) dan pensiunan.
“Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat,” ujarnya.