THR PNS Cair Senin 18 April 2022, Sri Mulyani: Gaji ke-13 Cair Juli 2022

- 17 April 2022, 00:47 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring /kemenkeu.go.id

SUMENEP NEWS – THR atau Tunjangan Hari Raya Lebaran 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan mulai cair Senin, 18 April 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, untuk menstimulasikan perekonomian, proses pencairan THR untuk ASN, TNI dan Polri, dijadwalkan mulai H-10 Lebaran 2022.

Dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022, Sri Mulyani menuturkan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, THR dicairkan dijadwalkan mulai H-10 Lebaran 2022.

Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Diduga Minum Jus Buah Campur Sabun Cuci Piring, Ibu dan 2 Anak di Garut Tewas Bunuh Diri

“THR bagi PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sri Mulyani.

Seperti yang dikutip dari pikiran-rakyat.com, lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, untuk yang terkendala masalah sehingga THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri 1443 H, maka akan disalurkan setelah Lebaran 2022.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tuturnya.

Jumlah THR tersebut besarannya setara gaji atau pensiun pokok beserta tunjangan yang melekat.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah