TERBARU Pemerintah Beri Subsidi Upah Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Perbulan

- 5 April 2022, 10:23 WIB
BSU Subsidi Gaji Rp750 ribu Masih Cair, Cek Penerima BLT Subsidi Upah melalui 2 Link Ini dan WA!
BSU Subsidi Gaji Rp750 ribu Masih Cair, Cek Penerima BLT Subsidi Upah melalui 2 Link Ini dan WA! /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id

 

SUMENEP NEWS – Pemerintah akan beri subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta perbulan.

Pemberian subsidi upah dari pemerintah kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta perbulan kembali diberikan di tahun ini.

Subsidi upah yang diberikan pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta perbulan, bukanlah kali pertama program ini dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Apa Hukum Gosok Gigi di Pagi Hari Sebelum Zuhur?

Pada tahun 2020-2021 subsidi upah juga pernah diberikan kepada pekerja dengan gaji perbulannya di bawah Rp 5 juta.

Dalam konferensi pers tentang Update Penanganan Pandemi Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 4 April 2022, Airlangga menegaskan jika subsidi upah akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan jika pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan saat ini berada di daerah PPKM level 4 dan level 3.

Baca Juga: Kenali Keutamaan Sholat Tarawih Pada Malam Ke 4 Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Saiful Bahri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah