SUMENEP NEWS - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pansiunan. Gaji ke 13 Tahun 2022 akan dicairkan mulai hari ini secara bertahap.
Pencairan Gaji ke-13 juga meliputi tanbahan 50 persen untuk tunjangan kinerja, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.
Adapun besaran gaji ke 13 pada tahun ini akan setara dengan gaji pansiunan pokok dan ditambah dengan tunjangan.
Baca Juga: 57 Personil Polres Sumenep Naik Pangkat
Sedangkan untuk pemerintahan Daerah akan diberikan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, dengan palin banyak 50 persen tunjangan penghasilan.
Adapun daftar penerima gaji ke 13, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP tersebut di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Baca Juga: 30 SOAL UM Ujian Mandiri Soshum 2022 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasannya