Baca Juga: Harta Gono Gini Dalam Nikah Siri, Simak Siapa yang Berhak Dalam Hukum di Indonesia
Pro bono merupakan pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan.
Orang yang membutuhkan tersebut meliputi masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi atau bantuan hukum.
Dengan mendapatkan bantuan hukum secara gratis, masyarakat kurang mampu yang tengah tersandung masalah hukum dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis tersebut.
Demikian 3 cara mendapatkan bantuan hukum dari pengacara secara gratis.***