Pos Bantuan Hukum merupakan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Pos Bantuan Hukum sering disebut Posbakum, yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan saran hukum, serta pembuatan dokumen hukum.
Baca Juga: Apakah Ada Surat Bukti Untuk Nikah Siri? Simak Penjelasannya menurut Hukum di Indonesia
Pos Bantuan Hukum juga memberikan pelayanan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.
2. Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu.
LBH berperan menyediakan bantuan hukum struktural sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pendanaan LBH sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Hibah, atau sumbangan pendanaan lainnya yang sah dan juga mengikat.
3. Pro Bono