Warga Sapanjang Sumenep Laporkan Kepala Desa Kepada Penegak Hukum

- 29 September 2022, 16:45 WIB
Surat laporan penyelewengan Kepala Desa Sepanjang oleh Forum Silaturahim Warga  Sapeken Sumenep
Surat laporan penyelewengan Kepala Desa Sepanjang oleh Forum Silaturahim Warga Sapeken Sumenep /Hasan Al Hakiki/Sumenep News/

SUMENEP NEWS - Beredar surat laporan pelanggaran hukum yang disampaikan oleh Warga Sapanjang melalui  Forum Silaturahim Warga Desa Sapanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Surat laporan tersebut bernomor 06/FSWS/IX/2022 dibuat pada tanggal 29 September 2022, yang ditujukan pada Polres Sumenep, melalui Polsek Sapeken.

Berdasarkan isi dalam laporan pelanggaran hukum tersebut menyangkut tentang beberapa penyelewengan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Sapanjang.

Wakil Ketua Forum Silaturahim Warga Sapanjang, Moh Jakkir menyampaikan bahwa ada 5 tuntutan yang dilaporkan terkait dengan bentuk penyelewengan yang terjadi di Desa Sapanjang, Sapeken.

Baca Juga: BINGKAI Twibbon Peringatan G30s PKI 2022 PNG dan JPG, Cocok Jadikan Status WA

Menurut Jakkir, sapaan akrab dari Moh Jakkir mengaku 5 tuntutan tersebut dirasa sangat perlu ditindak lanjuti dan di proses secara hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang undangan.

"Kami membuat laporan ini untuk ditindak lanjuti dan untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Jakkir menyampaikan bahwa 5 tuntutan itu sudah tertuang dalam laporan resmi dan  disampaikan pada Polsek Sapeken.

Dalam laporan tersebut, Ia mengungkapkan tentang penyalah gunaan BLT DD tahun 2022 tahap 1 dan 2 yang seharusnya disalurkan pada bulan April dan Juni kepada 148 KPM.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah