SUMENEP NEWS - Beredar surat laporan pelanggaran hukum yang disampaikan oleh Warga Sapanjang melalui Forum Silaturahim Warga Desa Sapanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Surat laporan tersebut bernomor 06/FSWS/IX/2022 dibuat pada tanggal 29 September 2022, yang ditujukan pada Polres Sumenep, melalui Polsek Sapeken.
Berdasarkan isi dalam laporan pelanggaran hukum tersebut menyangkut tentang beberapa penyelewengan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Sapanjang.
Wakil Ketua Forum Silaturahim Warga Sapanjang, Moh Jakkir menyampaikan bahwa ada 5 tuntutan yang dilaporkan terkait dengan bentuk penyelewengan yang terjadi di Desa Sapanjang, Sapeken.
Baca Juga: BINGKAI Twibbon Peringatan G30s PKI 2022 PNG dan JPG, Cocok Jadikan Status WA
Menurut Jakkir, sapaan akrab dari Moh Jakkir mengaku 5 tuntutan tersebut dirasa sangat perlu ditindak lanjuti dan di proses secara hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang undangan.
"Kami membuat laporan ini untuk ditindak lanjuti dan untuk diproses secara hukum," ujarnya.
Jakkir menyampaikan bahwa 5 tuntutan itu sudah tertuang dalam laporan resmi dan disampaikan pada Polsek Sapeken.
Dalam laporan tersebut, Ia mengungkapkan tentang penyalah gunaan BLT DD tahun 2022 tahap 1 dan 2 yang seharusnya disalurkan pada bulan April dan Juni kepada 148 KPM.