Apakah Ada Surat Bukti Untuk Nikah Siri? Simak Penjelasannya menurut Hukum di Indonesia

- 1 Agustus 2022, 19:30 WIB
Apakah Ada Surat Bukti Untuk Nikah Siri? Simak Penjelasannya menurut Hukum di Indonesia
Apakah Ada Surat Bukti Untuk Nikah Siri? Simak Penjelasannya menurut Hukum di Indonesia /PORTAL PURWOKERTO/Edy Tyas Dessi

 

SUMENEP NEWS - Nikah siri sudah tidak asing dalam masyarakat Indonesia. Bukan hanya masyarakat umum melakukan nya namun banyak juga artis yang melakukan nikah siri sebelum nikah resmi di KUA.

Benarkah ada surat bukti bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri? Bagaimana bukti surat nikah siri tersebut? Mari kita simak penjelasannya menurut hukum di Indonesia.


Pada dasarnya bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah siri dan sah secara agama.

Dikutip dari hukum online, nikah siri pada dasarnya tidak memenuhi Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Harta Gono Gini Dalam Nikah Siri, Simak Siapa yang Berhak Dalam Hukum di Indonesia

Bagi yang beragama Islam, hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh pegawai pencatat nikah agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.


Terkait bukti nikah siri, pada dasarnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah (Pasal 7 ayat (1) KHI).

Untuk pasangan yang sudah terlanjur menikah siri dan tidak memiliki akta nikah sebagai bukti telah dilangsungkannya perkawinan, maka pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat (2) KHI).

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah