Faktor Terbesar Alasan Bercerai di Pengadilan Agama, Nomor Satu Pasti Sering Terjadi Dalam Pernikahan

- 1 Agustus 2022, 18:22 WIB
Faktor Terbesar Alasan Bercerai di Pengadilan Agama, Nomor Satu Pasti Sering Terjadi Dalam Pernikahan
Faktor Terbesar Alasan Bercerai di Pengadilan Agama, Nomor Satu Pasti Sering Terjadi Dalam Pernikahan /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

SUMENEP NEWS - Berikut ini beberapa faktor yang menjadi alasan seseorang ingin bercerai di Pengadilan Agama. Pernikahan bisa bercerai karena ke tidak cocokan di antara keduanya.

Namun Ditjen Badilag MA mengatakan ada 4 faktor terbesar seseorang atau dua orang ingin bercerai dengan alasan yang dikemukakan. Ada 4 faktor yang di ungkap oleh MA sebagai alasan bercerai di Pengadilan Agama.

Perceraian merupakan salah satu alasan dapat putusnya pernikahan di Pengadilan Agama. Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian dalam sebuah pernikahan.

Dikutip dari hukum online, dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam aturan tersebut disebutkan setidaknya terdapat 13 faktor penyebab perceraian antara lain zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan, dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi.

Baca Juga: Link Live Streaming Race MotoGP 2022 Silverstone 07 Agustus 2022

Tidak hanya hal diatas terdapat 4 faktor alasan yang digunakan untuk bercerai. Menurut catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (Ditjen Badilag MA) ada 4 faktor terbesar penyebab perceraian di tahun 2021.

4 faktor yang dijadikan alasan untuk bercerai yaitu,

1. Perselisihan dan pertengkaran 36% (176.683 perkara),
2. Faktor ekonomi, misal tidak memberi nafkah atau tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan itu 14% (71.194 perkara),
3. Meninggalkan kediaman tempat bersama 7% (34.671 perkara),
4. Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak 0,6% (3.271); lain-lain sisanya (198.951 perkara).

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah