Harta Gono Gini Dalam Nikah Siri, Simak Siapa yang Berhak Dalam Hukum di Indonesia

- 1 Agustus 2022, 18:26 WIB
Harta Gono Gini Dalam Nikah Siri, Simak Siapa yang Berhak Dalam Hukum di Indonesia
Harta Gono Gini Dalam Nikah Siri, Simak Siapa yang Berhak Dalam Hukum di Indonesia /Muhammad Basir-Cyio/www.jatim.nu.or.id

 

SUMENEP NEWS - Harta gono gini merupakan persoalan yang rumit dalam pernikahan, apalagi jika terjadi permasalahan dan perceraian. Apalagi di dalam nikah siri di Indonesia pembagian harta gono gini menjadi perdebatan.

Nikah siri masih banyak dilakukan di Indonesia, bagaimana jika terjadi perceraian dan menyangkut harta gono gini di dalam nikah siri tersebut?

Dalam nikah siri harta gono gini saling diributkan dan mengaku berhak mendapatkan harta gono gini. Namun bagaimanakah hukum di Indonesia memandang harta gono gini dalam nikah siri yang dilakukan. Serta siapa saja yang berhak atas harta tersebut.

Meskipun akibat hukum dari suatu perkawinan yang sah jika terjadi perceraian dan tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan, maka akan mengakibatkan harta dibagi dua sama rata, yaitu menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan terhadap harta perolehan.

Baca Juga: Faktor Terbesar Alasan Bercerai di Pengadilan Agama, Nomor Satu Pasti Sering Terjadi Dalam Pernikahan


Lalu yang kedua, menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, hal ini tidak berdampak terhadap harta dalam nikah siri.


Dalam hukum di Indonesia, perkawinan harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil.

Nikah siri atau perkawinan siri menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan siri merupakan penyimpangan dari ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah