Betulkah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Mengatur Gelandangan? Ini Faktanya

- 20 Juni 2022, 19:08 WIB
Betulkah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Mengatur Gelandangan? Ini Faktanya
Betulkah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Mengatur Gelandangan? Ini Faktanya /

SUMENEP NEWS –Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat mengatur tentang nasib dari gelandangan.

Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dijelaskan bahwa gelandangan saat ini di denda dengan besaran 1 Juta Rupiah.

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini menjadi perbincangan masyarakat.

Mengingat saat ini jika ada gelandangan maka harus dikenakan denda berupa uang 1 Juta.

Bagaimana dengan orang miskin dan orang faikr?

Perlu diketahui bahwasanya mereka harus mendapat kehidupan yang layak dan harus menjadi perhatian pemerintah agar mejadi layak dalam menyandang kehidupan.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC Tanpa Penonton di Stadion Si Jalak Harupat

Betulkah gelandangan harus dikenakan denda dengan besaran yang tidak sedikit,?

Simak fakta sebenarnya mengenai ancaman gelandangan berdasarkan isi dari undang-undang RKUHP tersebut.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah