SUMENEP NEWS –Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat mengatur tentang nasib dari gelandangan.
Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dijelaskan bahwa gelandangan saat ini di denda dengan besaran 1 Juta Rupiah.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini menjadi perbincangan masyarakat.
Mengingat saat ini jika ada gelandangan maka harus dikenakan denda berupa uang 1 Juta.
Bagaimana dengan orang miskin dan orang faikr?
Perlu diketahui bahwasanya mereka harus mendapat kehidupan yang layak dan harus menjadi perhatian pemerintah agar mejadi layak dalam menyandang kehidupan.
Betulkah gelandangan harus dikenakan denda dengan besaran yang tidak sedikit,?
Simak fakta sebenarnya mengenai ancaman gelandangan berdasarkan isi dari undang-undang RKUHP tersebut.