Kontroversi RKUHP: Melakukan Prank atau Kenakalan Dikenai Denda 10 juta

- 20 Juni 2022, 13:42 WIB
Kontroversi RKUHP: Melakukan Prank atau Kenakalan Dikenai Denda 10 juta
Kontroversi RKUHP: Melakukan Prank atau Kenakalan Dikenai Denda 10 juta /prfmnews-pikiran-rakyat

SUMENEP NEWS – Isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) timbulkan kontroversi. Salah satu isinya adalah masyarakat yang melakukan prank atau kenakalan di muka umum dikenai denda sebesar 10 jt.

RKUHP memang masih belum disahkan, namun isinya sudah memicu keramaian. Sampai sekarang DPR dan Pemerintah tengah menggodok pasal-pasal yang ada dalam RKUHP.

Salah satu pasal RKUHP yang menimbulkan kontroversi adalah Pasal 335 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan kenakalan di tempat umum terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Benarkah Pasal 431 RKUHP Bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) UUD45 tentang Gelandangan?, Simak Fatanya

Disebutkan dalam Pasal 79 RKUHP pidana denda kategori II memiliki nominal maksimal 10 jt. Artinya, orang yang melakukan kenakalan atau prank akan dikenai pidana denda sebanyak yang disebutkan.

Pada bagian penjelasan RKUHP disebutkan contoh yang dimaksud kenakalan misalnya, mencoret-coret tembok di jalan umum.

Termasuk juga dalam contoh kenakalan adalah melakukan prank, tindakan yang dianggap banyak orang sebagai candaan ini ternyata bias dikenai hukuman pidana denda tersebut.

Prank seringkali dilakukan orang-orang dalam rangka bercanda, namun tidak bias dipastikan apakah orang yang diajak bercanda menganggapnya sebagai candaan atau malah dianggap sebagai tindakan mengganggu.

Baca Juga: Menyedihkan, Nasib Gelandangan Harus Bayar Denda 1 Juta kepada Negara Menurut Rancangan KUHP, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah