SUMENEP NEWS – Apakah benar Pasal 431 RKUHP bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) UUD45 tentang gelandangan?.
Pasal 431 RKUHP baru mendapat banyak sosrotan dari publik, lantaran aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) UUD45 tentang gelandangan.
Sebagaimana bunyi Pasal 431 RKUHP bahwa gelandangan yang berkeliaran di tempat umum dan mengganggu ketertiban akan didenda paling banyak 1 juta rupiah.
Sementara dalam Pasal 7 ayat (1) UUD45 adalah dilindungi dan dipelihara negara dengan upaya menanggulangi kemiskinan dengan tugas pokok Kementerian sosial (Kemensos).
Sehingga antara RKUHP Pasal 431 dengan Pasal 7 Ayat (1) UUD45 tentang gelandangan dinilai tidak sinkron.
Simak fakta sebenarnya mengenai Pasal 431 RKUHP bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) UUD45 tentang gelandangan berikut ini.
Aturan mengenai ancaman bagi gelandangan tersebut tercantum dalam Pasal 431 yang berbunyi:
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".