Benarkah Pasal 431 RKUHP Bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) UUD45 tentang Gelandangan?, Simak Fatanya

- 20 Juni 2022, 11:15 WIB
Sumber foto : intagram.com/dinsos_kotapalu, Satpol PP Berhasil mengamankan gelandangan di 
Sumber foto : intagram.com/dinsos_kotapalu, Satpol PP Berhasil mengamankan gelandangan di  /

SUMENEP NEWS – Apakah benar Pasal 431 RKUHP bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) UUD45 tentang gelandangan?.

Pasal 431 RKUHP baru mendapat banyak sosrotan dari publik, lantaran aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) UUD45 tentang gelandangan.

Sebagaimana bunyi Pasal 431 RKUHP bahwa gelandangan yang berkeliaran di tempat umum dan mengganggu ketertiban akan didenda paling banyak 1 juta rupiah.

Sementara dalam Pasal 7 ayat (1) UUD45 adalah dilindungi dan dipelihara negara dengan upaya menanggulangi kemiskinan dengan tugas pokok Kementerian sosial (Kemensos).

Baca Juga: Menyedihkan, Nasib Gelandangan Harus Bayar Denda 1 Juta kepada Negara Menurut Rancangan KUHP, Simak Faktanya

Sehingga antara RKUHP Pasal 431 dengan Pasal 7 Ayat (1) UUD45 tentang gelandangan dinilai tidak sinkron.

Simak fakta sebenarnya mengenai Pasal 431 RKUHP bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) UUD45 tentang gelandangan berikut ini.

Aturan mengenai ancaman bagi gelandangan tersebut tercantum dalam Pasal 431 yang berbunyi:

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah