3 Cara Mendapatkan Jasa Pengacara Hukum Secara Gratis Tanpa Bayar

1 Oktober 2022, 13:44 WIB
3 Cara Mendapatkan Jasa Pengacara Hukum Secara Gratis Tanpa Bayar /Antara/Darwin Fatir/

SUMENEP NEWS - Menyewa pengacara untuk masalah hukum membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

Ternyata, ada 3 cara untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara secara gratis. 

Berikut cara yang dapat anda lakukan untuk menggunakan jasa pengacara secara gratis tidak usah biaya. 

Terdapat lembaga dan jasa pengacara yang akan mengurus masalah hukum terkait masalah anda.

Apa saja 3 cara tanpa mengeluarkan biaya dan gratis dengan bantuan pengacara hukum?

Simak beberapa cara di bawah ini, untuk menggunakan jasa pengacara dalam menangani hukum anda.

Baca Juga: Contoh Hukum yang Memaksa, Ini Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya

Ada tiga cara untuk mendapatkan jasa pengacara hukum secara gratis, yaitu:

1.      Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum merupakan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Pos Bantuan Hukum sering disebut Posbakum, yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan saran hukum, serta pembuatan dokumen hukum.

Baca Juga: Apakah Ada Surat Bukti Untuk Nikah Siri? Simak Penjelasannya menurut Hukum di Indonesia

Pos Bantuan Hukum juga memberikan pelayanan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

2.      Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu.

LBH berperan menyediakan bantuan hukum struktural sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pendanaan LBH sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Hibah, atau sumbangan pendanaan lainnya yang sah dan juga mengikat. 

 

3.      Pro Bono

Baca Juga: Harta Gono Gini Dalam Nikah Siri, Simak Siapa yang Berhak Dalam Hukum di Indonesia

Pro bono merupakan pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan.

Orang yang membutuhkan tersebut meliputi masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi atau bantuan hukum.

Dengan mendapatkan bantuan hukum secara gratis, masyarakat kurang mampu yang tengah tersandung masalah hukum dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis tersebut.

Demikian 3 cara mendapatkan bantuan hukum dari pengacara secara gratis.***

Editor: Khoirul Umam

Sumber: hukum online

Tags

Terkini

Terpopuler