Berapa Gaji dan Honor Pantarlih Pilkada 2024? Bisa Dapat Santunan 35 juta Jika Masuk Kriteria Ini ...

- 24 Juni 2024, 19:18 WIB
Cek gaji dan honor Pantarlih Pilkada 2024 untuk para anggota yang baru saja dilantik baik di Jatim, jakarta, Jateng, dan daerah lainnya
Cek gaji dan honor Pantarlih Pilkada 2024 untuk para anggota yang baru saja dilantik baik di Jatim, jakarta, Jateng, dan daerah lainnya /Dok PKD Mekarwangi/

Baca Juga: Pakai Cara Ini Jualan Online di Shopee Langsung Kebanjiran Orderan, Coba Buktikan!

4. Luka sedang, akan diberikan santunan sebesar Rp8,25 juta per orang.

5. Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Merujuk pada keputusan KPU Nomor 472 tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 disebutkan bahwa gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah