Setiap Pekerja Baik ASN TNI POLRI dan Pegawai Swasta Gaji akan Dipotong 3% untuk Tapera. Apa itu Tapera?

- 2 Juni 2024, 02:45 WIB
Penasaran Potongan Gaji Tapera? Ini Cara Cek Mudah Secara Online, Ada Peluang Pengembalian?
Penasaran Potongan Gaji Tapera? Ini Cara Cek Mudah Secara Online, Ada Peluang Pengembalian? /Dok Tapera

SUMENEP NEWS - Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2024.

Adapun isi dalam aturan tersebut, yaitu gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia yang akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari yang selama ini ada yang sudah kena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, Tapera hadir sebagai solusi dari pemerintah untuk para pekerja mendapatkan tempat tinggal. Namun, ini hanya berlaku untuk rumah pertama saja.

Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Argumen Penolakan Serikat Buruh Terhadap Program Tapera Pekerja

Lalu, dalam Pasal 7 diperinci jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera. Tak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN saja, melainkan pekerja swasta dan pekerja lainnya yang juga menerima gaji atau upah.

Dalam Pasal 68 PP ditegaskan, pendaftaran BP Tapera harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027. Lantas, berapa besarannya?

Apa itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Halaman:

Editor: Ahmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah