Para pekerja yang termasuk ke dalam kategori peserta Tapera dapat mengajukan pembiayaan rumah ataupun tidak. Jika peserta tidak mengajukan pembiayaan, dana yang terkumpul akan dikembalikan setelah masa kepesertaannya berakhir (pensiun).
Baca Juga: Daftar Asuransi yang Menyediakan Jaminan Hari Tua atau Pensiun, Cari Tahu Sebelum Ajukan Premi
Besaran Potongan Tapera
Tapera diberlakukan sebesar 3% dari gaji dengan rincian 0,5% ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5% dipotong langsung dari gaji pekerja. Sementara untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayarkan 3% Tapera secara penuh.
Dana yang terkumpul dari pemotongan sebesar 3% tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Sebagai gambaran, upah minimum pekerja (UMP) Jakarta sebesar Rp5.067.381 akan dikenakan potongan Tapera 2,5% sebesar Rp126.685 setiap bulannya.
Pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan menginvestasikan dana yang terkumpul melalui Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
Dengan demikian, bukan berarti masyarakat diminta menabung kemudian diberikan sejumlah hasil untuk membeli rumah setelah menabung dalam periode tertentu.
Namun, sistem pengelolaan Tapera mirip dengan sistem BPJS, yakni dana yang telah terkumpul dan dikelola dapat dipergunakan untuk masyarakat mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah dengan persyaratan tertentu.
Dengan berlandaskan asas gotong royong, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta
Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan Presiden Jokowi, PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun