SUMENEP NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.
Salah satu poin penting dalam UU ASN 2023 adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.
Undangan - undangan ASN 2023
Dalam UU ASN 2023, PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Salah satu penghargaan dan pengakuan materiel yang diberikan kepada PPPK adalah jaminan pensiun.
Baca Juga: ASN Selingkuh! Siap-Siap Tekor Gajinya Terpotong dan Nanggung Kerugian Ini Lagi
Jaminan pensiun bagi PPPK akan diberikan melalui skema defined contribution. Dalam skema ini, iuran pensiun dibayarkan oleh PPPK dan pemberi kerja. Iuran pensiun tersebut kemudian dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Jumlah uang pensiun yang diterima oleh PPPK akan ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan dan hasil investasi DPPK.
Dengan adanya jaminan pensiun bagi PPPK, maka kesejahteraan PPPK akan semakin meningkat. PPPK tidak perlu khawatir akan kehilangan sumber penghasilan setelah pensiun.
Kesimpulan
UU ASN 2023 merupakan angin segar bagi PPPK. Dengan adanya jaminan pensiun, maka PPPK akan memiliki rasa aman dan nyaman dalam bekerja.
Baca Juga: Jadwal Penting Pelaksanaan Seleksi ASN 2023, Catat Jangan Sampai Ketinggalan