SUMENEP NEWS - Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan segera dilaksanakan. Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk Badan Ad Hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar gaji yang diterima oleh PPS dan PPK dalam Pemilu dan Pilkada 2024, serta apa saja tanggung jawab dan tugas yang harus mereka laksanakan selama proses pemilihan berlangsung?
Baca Juga: Simak, Tanggung Jawab KPPS dan Besaran Gaji yang Diterima dalam Pemilu 2024
Gaji PPS dan PPK
Gaji atau honorarium PPS dan PPK ditetapkan oleh KPU berdasarkan surat menteri keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Berikut adalah rincian gaji PPS dan PPK untuk Pemilu dan Pilkada 2024:
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp 2.500.000 per bulan
Anggota: Rp 2.200.000 per bulan
Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan