Berapa Gaji dan Honor Pantarlih Pilkada 2024? Bisa Dapat Santunan 35 juta Jika Masuk Kriteria Ini ...

- 24 Juni 2024, 19:18 WIB
Cek gaji dan honor Pantarlih Pilkada 2024 untuk para anggota yang baru saja dilantik baik di Jatim, jakarta, Jateng, dan daerah lainnya
Cek gaji dan honor Pantarlih Pilkada 2024 untuk para anggota yang baru saja dilantik baik di Jatim, jakarta, Jateng, dan daerah lainnya /Dok PKD Mekarwangi/

SUMENEP NEWS - Berapa gaji dan honor Pantarlih Pilkada 2024? Simak penjelasannya di dalam artikel ini untuk para anggota yang baru saja dilantik hari ini 24 Juni 2024.

Banyak bertapa mengenai gaji dan honor menjadi anggota Pantarlih Pilkada 2024, apakah sama dengan uang di dapat saat pemilu Presiden?

Sebelumnya, Pantarlih secara serentak dilantik pada hari ini Senin 24 Juni 2024. Usai pelantikan nantinya ada masa kerja yang harus diselesaikan.

Baca Juga: PDF! Doa Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Sebelum pada gaji, perlu diketahui bahwa Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pemuktahiran data pemilih. Hampir sama dengan pemilu pada sebelumnya.

Bagi anggota Pantarlih yang akan bakal mendapatkan santunan jika masuk golongan penerima di bawah ini.

1. Meninggal, akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta per orang.

2. Cacat permanen, akan diberikan santunan sebesar Rp30,8 juta per orang.

3. Luka berat, akan diberikan santunan sebesar 16,5 juta per orang.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah