Siswa Wajib Memakai Pakaian Adat, Inilah Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemendikbudristek

- 15 April 2024, 22:13 WIB
Kemendikbud Ristek segera meluncurkan pengesahan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional yang ditargetkan diadakan pada Maret 2024/ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/pri
Kemendikbud Ristek segera meluncurkan pengesahan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional yang ditargetkan diadakan pada Maret 2024/ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/pri /

SUMENEP NEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Nadiem Makarim baru saja mengeluarkan peraturan baru mengenai pakaian seragam siswa sekolah. Diantaranya yakni siswa wajib memakai pakaian adat.

Mengenai pakaian seragam ini telah terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek menjelaskan manfaat peraturan seragam di sekolah antara lain:

Baca Juga: Kemendikbudristek Mengatur Seragam Sekolah Baru 2024 Setelah Lebaran: Wajib Ketahui Ini!

  1. Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan
  2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan
  3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi
  4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab

Aturan ini meliputi tentang aturan pakaian seragam dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Yang meliputi seragam nasional, seragam pramuka, pakaian khas sekolah, dan pakaian adat yang diatur oleh kebijakan pemerintah daerah dengan memperhatikan hal setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan adanya aturan ini, juga diharapkan menjadi Langkah yang tepat supaya siswa dapat memperkaya pengalaman belajar, meningkatkan keberagaman dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di kalangan generasi muda Indonesia.

Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, dan SMA

Berikut jenis-jenis aturan baru seragam sekolah bagi Siswa SD, SMP, dan SMA, antara lain:

  1. Seragam Nasional
  • Seragam Siswa SD dan SD Luar Biasa (SDLB), meliputi atasan kemeja berwarna putih dan bagian bawahan celana atau rok warna merah hati
  • Seragam Siswa SMP dan SMP Luar Biasa (SMPLB), meliputi atasan kemeja berwarna putih, bawahan celana atau rok warna biru tua.
  • Seragam Siswa SMA dan SMA Luar Biasa (SMALB), SMK dan SMK Luar Biasa (SMKLB), meliputi atasan kemeja berwarna putih, celana atau rok berwarna abu-abu.
  • Seragam Siswa sekolah yang berada di Provinsi Aceh, mengenakan seragam nasional nasional yang sesuai berdasarkan ketentuan dari pemerintah di Aceh.

Baca Juga: Cek Seragam Resmi Peserta Apel Hari Santri 2023, Menurut Surat Edaran Kementrian Agama

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x