Berdasarkan aturan mengenakan pakaian seragam nasioanl dalam ayat (1) pasal 11 saat hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi. Dengan topi pet berlogo Tut Wuri Handayani di bagian depan.
- Seragam Pramuka
Seragam pakaian pramuka mengacu pada yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Dan seragam ini digunakan pada hari yang sudah ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
- Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam sekolah pada umumnya berbeda-beda tergantung kebijakan sekolah. Catatan ini hendaknya memperhatikan hak setiap peserta didik yang berbeda agama dan berkeyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti tidak boleh dipaksakan. Rencana penggunaannya adalah dengan menggunakan seragam reguler pada hari-hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian Adat
Perlu diketahui bahwa model dan warna pakaian adat mematuhi peraturan pemerintah daerah (Pemuda) dan semua siswa berhak atas keberagaman agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Rencana penggunaan didasarkan pada hari tertentu atau acara tradisional.
Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan mengenai seragam sekolah dan pakaian adat. Perlu diketahui, pemerintah daerah dan kepala sekolah (kepala sekolah) harus mematuhi ketentuan peraturan menteri yang telah diundangkan dan berlaku saat ini.
Itulah aturan baru yang dibuat oleh Kemendikbudristek mengenai peraturan memakai seragam sekolah.***