Siswa Wajib Memakai Pakaian Adat, Inilah Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemendikbudristek

- 15 April 2024, 22:13 WIB
Kemendikbud Ristek segera meluncurkan pengesahan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional yang ditargetkan diadakan pada Maret 2024/ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/pri
Kemendikbud Ristek segera meluncurkan pengesahan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional yang ditargetkan diadakan pada Maret 2024/ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/pri /

SUMENEP NEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Nadiem Makarim baru saja mengeluarkan peraturan baru mengenai pakaian seragam siswa sekolah. Diantaranya yakni siswa wajib memakai pakaian adat.

Mengenai pakaian seragam ini telah terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek menjelaskan manfaat peraturan seragam di sekolah antara lain:

Baca Juga: Kemendikbudristek Mengatur Seragam Sekolah Baru 2024 Setelah Lebaran: Wajib Ketahui Ini!

  1. Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan
  2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan
  3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi
  4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab

Aturan ini meliputi tentang aturan pakaian seragam dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Yang meliputi seragam nasional, seragam pramuka, pakaian khas sekolah, dan pakaian adat yang diatur oleh kebijakan pemerintah daerah dengan memperhatikan hal setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan adanya aturan ini, juga diharapkan menjadi Langkah yang tepat supaya siswa dapat memperkaya pengalaman belajar, meningkatkan keberagaman dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di kalangan generasi muda Indonesia.

Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, dan SMA

Berikut jenis-jenis aturan baru seragam sekolah bagi Siswa SD, SMP, dan SMA, antara lain:

  1. Seragam Nasional
  • Seragam Siswa SD dan SD Luar Biasa (SDLB), meliputi atasan kemeja berwarna putih dan bagian bawahan celana atau rok warna merah hati
  • Seragam Siswa SMP dan SMP Luar Biasa (SMPLB), meliputi atasan kemeja berwarna putih, bawahan celana atau rok warna biru tua.
  • Seragam Siswa SMA dan SMA Luar Biasa (SMALB), SMK dan SMK Luar Biasa (SMKLB), meliputi atasan kemeja berwarna putih, celana atau rok berwarna abu-abu.
  • Seragam Siswa sekolah yang berada di Provinsi Aceh, mengenakan seragam nasional nasional yang sesuai berdasarkan ketentuan dari pemerintah di Aceh.

Baca Juga: Cek Seragam Resmi Peserta Apel Hari Santri 2023, Menurut Surat Edaran Kementrian Agama

Berdasarkan aturan mengenakan pakaian seragam nasioanl dalam ayat (1) pasal 11 saat hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi. Dengan topi pet berlogo Tut Wuri Handayani di bagian depan.

  1. Seragam Pramuka

Seragam pakaian pramuka mengacu pada yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Dan seragam ini digunakan pada hari yang sudah ditetapkan oleh sekolah masing-masing.

  1. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam  sekolah pada umumnya berbeda-beda tergantung kebijakan sekolah. Catatan ini hendaknya memperhatikan hak  setiap peserta didik yang berbeda agama dan berkeyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti tidak boleh dipaksakan. Rencana penggunaannya adalah dengan menggunakan seragam reguler pada hari-hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.

  1. Pakaian Adat

Perlu diketahui bahwa model dan warna pakaian adat mematuhi peraturan pemerintah daerah (Pemuda) dan semua siswa berhak atas keberagaman agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Rencana penggunaan didasarkan pada hari tertentu atau acara tradisional.

Baca Juga: Gambar Brigadir J Sedang Setrika Baju Seragam Anak Ferdy Sambo Tuai Pujian Putri Cadrawathi: Rajin dan Luwes

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan mengenai seragam sekolah dan pakaian adat. Perlu diketahui, pemerintah daerah dan kepala sekolah (kepala sekolah) harus mematuhi ketentuan  peraturan menteri yang telah diundangkan dan berlaku saat ini.

 

Itulah aturan baru yang dibuat oleh Kemendikbudristek mengenai peraturan memakai seragam sekolah.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah