SUMENEP NEWS - Di tengah meningkatnya ketegangan antara Israel dan Palestina, Indonesia menyaksikan meluasnya penghindaran produk-produk yang terkait dengan perusahaan yang mendukung tindakan Israel di Gaza.
Gerakan ini berakar dari fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini.
Fatwa MUI Nomor 84 Tahun 2023 setebal sembilan halaman menyatakan pembelian produk yang mendukung Israel dilarang secara agama (haram).
Namun, Muti Arintawati, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI, mengklarifikasi bahwa fatwa tersebut menargetkan tindakan mendukung Israel daripada produk itu sendiri.
Sambil menekankan bahwa produk tersebut tetap halal selama memenuhi kriteria halal, Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menyoroti bahwa larangan tersebut mencakup aktivitas yang mendukung agresi Israel di Gaza, baik langsung maupun tidak langsung.
Di tengah hal ini, media sosial ramai dengan tagar '#BDSMovement', yang mendesak pengguna untuk memboikot produk yang dianggap mendukung Israel.
Baca Juga: Afrika Selatan Serukan Dunia untuk Hentikan 'Kejahatan Terhadap Kemanusiaan' di Gaza
Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) mendapatkan momentum secara global ketika Israel mengintensifkan serangannya terhadap Gaza.