193 Produk Pro Israel, MUI Serukan Boikot: Membeli Sama Dengan Mendukung Penjajah

- 13 November 2023, 10:35 WIB
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Kewajiban Dukung Palestina dan Hindari Produk Israel (situs resmi)
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Kewajiban Dukung Palestina dan Hindari Produk Israel (situs resmi) /

SUMENEP NEWS - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Shale, secara resmi menyatakan sikap memboikot produk-produk dan brand yang secara nyata mendukung aksi genosida yang dilakukan Israel.

Asrorun Niam Sholeh Melalui Fatwa Nomor 83 tahun 2023 meyatakan membeli produk Israel sama dengan mendukung agresi yang dilakukan Israel kepada rakyat palestina.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ucap Niam dalam siaran persnya.

Baca Juga: Tips Menabung Agar Cepat Terkumpul, Dikit - Dikit Nanti Menjadi Bukit!

Selain seruan aksi boikot produk Pro Israel, Niam juga menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung perjuangan palestina dengan cara menggalang dana kemanusian, mendoakan, serta melakukan sholat ghaib untuk para syuhada yang gugur.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelasnya

Berikut ini daftar brand dan produk yang mendukung agresi Israel dari berbagai sumber baik dari edaran MUI.

Baca Juga: Berita Terkini: Kemerdekaan Palestina, Suara yang Tak Boleh Dibungkam

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah