SUMENEP NEWS - Polusi udara di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari IQAir, Jakarta pernah menduduki peringkat pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada tanggal 10 Agustus 2023.
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jakarta mencapai 168 pada tanggal 10 Agustus 2023 dan pada tanggal 15 Agustus 2023 mencapai 151 polutan utama PM 2.5.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang menjadi salah satu penyebab utama polusi udara.
Baca Juga: Pecinta Kuliner Merapat! 5 Rekomendasi Makanan Khas Jakarta Ini Wajib Untuk Dicoba
Dikutip dari Instagram catchmeupid Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa kebijakan WFH akan diberlakukan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Persentase kehadiran PNS yang melakukan fungsi staf atau pendukung akan dibatasi menjadi 50%. Sedangkan PNS yang melakukan fungsi pelayanan publik tetap harus hadir secara fisik.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, polusi udara di Jakarta dapat berkurang secara signifikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan transportasi umum atau sepeda jika harus keluar rumah,” ujar Heru.
Baca Juga: Seniman Nyoman Nuarta Pembuat Patung Soekarno 100 Meter di Bandung, Simak Fakta Menariknya
Kebijakan WFH ini juga berlaku bagi PNS di kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang berada di wilayah Jabodetabek.