Pesta Diskon 8.8 Kemarin Turut Merambah Dunia Hukum Ferdy Sambo: Apa Hubungannya?

- 9 Agustus 2023, 20:30 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo bebas dari vonis hukuman mati menjadi vonis hukuman seumur hidup, diputuskan oleh MA pada Selasa petang, 8 Agustus 2023.
Irjen Pol. Ferdy Sambo bebas dari vonis hukuman mati menjadi vonis hukuman seumur hidup, diputuskan oleh MA pada Selasa petang, 8 Agustus 2023. /Antara/

“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dal. Hukum acara pidana kita,” ungkapnya.

Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Pesona Keindahan Gili Iyang, Pulau dengan Kualitas Oksigen Terbaik di Indonesia

Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.

“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.

Lebih lanjut, Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah