Ferdy Sambo Diberi Waktu Tiga Hari Untuk Mengajukan Banding Usai Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

- 3 September 2022, 20:29 WIB
Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding setelah menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J di Rumah Dinas
Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding setelah menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J di Rumah Dinas /Kolase foto ANTARA/Asprilla Dwi Adha dan Instagram/@aganharahap/

 

SUMENEP NEWS – Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding setelah menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J di Rumah Dinas.

Ferdy Sambo menjadi tersangka dan penyebab atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Setelah menjadi tersangka dan dilakukannya rekonstruksi Ferdy Sambo diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

Diberinya waktu tiga hari untuk Ferdy Sambo mengajukan banding atas kasus penembakan Brigadir J ini diberikan oleh Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Sholawat yang Sedang Viral Di Tik-Tok Joko Tingkir Rojo Jowo Putrane Ki Kebo Kenongo Muride Sunan Kali Jaga

Dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas ada beberapa tersangka yang menjadi penyebab terjadinya penembakan itu.

Salah satu tersangka dan penyebab kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas adalah Ferdy Sambo.

Ada dugaan yang mengatakan Ferdy Sambo melakukan penembakan ke Brigadir J di rumah dinas atas dasar suatu rahasia yang diketahui Brigadir J.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah