SUMENEP NEWS – Kompolnas meyakini di Sidang selanjutnya ajuan banding Ferdy Sambo akan ditolak.
Sebelumnya pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KEEP), pada hari kamis kemarin Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Walaupun sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, Ferdy Sambo masih saja bergelantung pada jabatannya sehingga mengajukan banding setelah menerima putusan.
Hal tersebut ditanggapi oleh Kompolnas, yang mengatakan proses pemecatan Ferdy Sambo hanyalah tertunda saja, artinya sekuat apapun usahanya pada akhrinya akan dipecat juga.
Salah satu anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan “walaupun Ferdy Sambo mengajukan banding, kami optimis banding Ferdy Sambo akan ditolak”.
Poengky Indarti juga menambahkan bahwasanya Ferdy Sambo berhak untuk mengajukan banding, karena sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Doa Mandi Balimau Bulan Puasa dengan Teks Latin, Baca Niat Ini Sebelum Mulai Ibadah
Dari pasal tersebut didalmnya tertuang tentang hal ihwal Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.